Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini mulai berlaku pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
"Alhamdulillah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Pria yang akrab disapa bang Riza itu menjelaskan, tak ada yang berbeda dari perpanjangan PPKM mikro kali ini dengan sebelumnya. Ia berharap kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bisa berkurang dengan diperpanjangnya PPKM ini.
"Kapasitas sama seperti dua minggu yang lalu, jam operasional sama, semua sama tidak berubah. Mudah-mudahan dua minggu ke depan kita dapat mengurangi penyebaran COVID di Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga memperpanjang penerapan PPKM mikro di sejumlah daerah untuk menekan laju Covid-19. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu.
"Perpanjangan waktu ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai 8 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/2).