Penerapan PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Sampai 8 Maret 2021

- Senin, 22 Februari 2021 | 21:55 WIB
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu (14/2/2021). (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu (14/2/2021). (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini mulai berlaku pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

"Alhamdulillah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Pria yang akrab disapa bang Riza itu menjelaskan, tak ada yang berbeda dari perpanjangan PPKM mikro kali ini dengan sebelumnya. Ia berharap kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bisa berkurang dengan diperpanjangnya PPKM ini.

"Kapasitas sama seperti dua minggu yang lalu, jam operasional sama, semua sama tidak berubah. Mudah-mudahan dua minggu ke depan kita dapat mengurangi penyebaran COVID di Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga memperpanjang penerapan PPKM mikro di sejumlah daerah untuk menekan laju Covid-19. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu.

"Perpanjangan waktu ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai 8 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/2).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X