Kasus Dugaan Novel Baswedan Lakukan Hoaks, Polri Mulai Kedepankan Mediasi

- Selasa, 23 Februari 2021 | 17:46 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Mengikuti instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE, Bareskrim Polri mulai menerapkan pola penanganan kasus seperti yang diinginkan Kapolri termasuk dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan. Dalam kasus itu, Bareskrim akan mengedepankan mediasi.

"Sejak surat edaran itu ada dan juga STR itu pun muncul artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin kedepannya seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Brigjen Rusdi menegaskan kasus ITE apapun akan mengedepankan pedoman dari Kapolri termasuk kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Untuk menangani kasus ITE, ke depan Polri akan mengutamakan mediasi.

Baca Juga: Korban Ungkap Dampak Klinik Kecantikan Ilegal: Alami Bengkak di Payudara dan Bibir

"Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," beber Rusdi.

Sekedar informasi, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kritik yang disampaikannya melalui media sosial. Kala itu Novel mempertanyakan penahanan Maaher yang sudah dalam keadaan sakit.

Pelapor dari PPMK pun melaporkan Novel ke Bareskrim Polri. Dia menuding Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 18/2016 tentang ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X