Tanam Ganja Untuk Dijual, Pegiat Lingkar Ganja Nusantara Ditangkap BNN

- Rabu, 27 Januari 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi narkoba jenis ganja. (INDOZONE).
Ilustrasi narkoba jenis ganja. (INDOZONE).

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamankan dua orang yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Satu tersangka diketahui merupakan Pegiat Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang sengaja menanam pohon ganja kemudian dijual.

Kedua tersangka itu yakni MR (20) sebagai kurir dan ST (28) sebagai penjual ganja sekaligus pegiat LGN. Kasus ini terungkap setelah BNNP mendapat informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya pengiriman paket berisi ganja.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyebut pada 13 Januari 2021 pihaknya melakukan pengecekan paket dan BNN menangkap kurir berinisial MR. MR diketahui merupakan orang suruhan dari ST.

"Sehingga kami tangkap kurir. Begitu ditangkap dan dilakukan introgasi bahwa barang ini bukan miliknya. Kita lakukan kontrol sampai diikuti ke rumah ST," kata Brigjen Hendri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Polisi 'Sentil' Para Pembuat Ujaran Kebencian, Ingatkan untuk Hati-hati

Saat menggeledah kediaman ST, petugas menemukan enam pot dengan 11 pohon ganja dan total sebanyak 1,3 kilogram ganja. Pohon ganja itu diletakan di lantai dua rumah ST.

"Kami geledah seluruhnya, kami menemukan tanaman ini di teras rumah lantai dua seperti balkon," kata Hendri.

"Di sana kami melihat ada enam pot tanaman yang diduga ganja. Setelah kami teliti mendalam, betul itu ganja dan yang bersangkutan mengakui itu ganja," sambungnya.

Dari pengakuan ST ke petugas, dia sudah mengedarkan barang haram itu sebanyak lima kali di daerah Banten. Barang haram itu dipasarkan di media sosial maupun ke komunitas LGN.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X