Kejam! Ibu Tiri Masukkan Bocah Berusia 2 Tahun ke Bak Mandi Berisi Air Panas hingga Tewas

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 18:54 WIB
Bocah yang meninggal karena dimasukkan ke dalam bak air panas hingga tewas. (Photo/Mirror)
Bocah yang meninggal karena dimasukkan ke dalam bak air panas hingga tewas. (Photo/Mirror)

Seorang ibu tiri yang kejam membunuh putra suaminya yang masih kecil dengan memandikannya ke dalam bak mandi berisi air mendidih hingga akhirnya meninggal dunia.

Dilansir dari Daily Star, Sabtu (13/2/2021), pengadilan menjelaskan bahwa wanita tersebut membunuh anak berusia dua tahun itu setelah pertengkaran sengit dengan suaminya atas anak-anak.

Dia marah setelah sang ayah memintanya untuk merawat dua anaknya, yang berusia empat dan dua tahun, dari hubungan lain. Menurut berkas pengadilan, dia memutuskan untuk "membalas dendam" karena dipaksa untuk merawat anak-anak dengan membunuh putra balita suaminya.

Wanita, yang identitasnya dirahasiakan itu kemudian dipenjara selama 20 tahun karena kejahatan mengerikan di wilayah tak dikenal di Yordania pada 1 Oktober 2018.

-
Bocah dua tahun yang terkujur balutan perban. (Photo/Mirror)

Baca juga: Ambil Kursi di Meja Makan untuk Main PUBG, Ayah Pria Ini Justru Hadiahkan Kursi Gaming

Pengadilan mendengar bahwa pembunuhan itu adalah langkah mengerikan terakhir dalam katalog pelecehan anak-anak oleh wanita itu, dengan surat-surat pengadilan mencatat dia sering memukuli anak-anak dan menganiaya mereka.

Hukumannya sekarang telah dikuatkan oleh pengadilan tertinggi negara itu setelah dia mengajukan banding. Mahkamah Agung Yordania memutuskan bahwa ibu tiri telah diterima menuangkan air mendidih ke dalam bak mandi dan memasukkan anak laki-laki berusia dua tahun itu ke dalam.

Dia memindahkannya ketika anak muda itu mulai berteriak, dan dia dibawa ke rumah sakit terdekat dengan luka bakar tingkat pertama, menurut surat pengadilan. Bocah itu meninggal dua minggu kemudian karena luka-lukanya.

Dia dipenjara pada November 2019 oleh pengadilan yang lebih rendah tetapi tim hukumnya menantang keputusan tersebut. Mahkamah Agung baru-baru ini menguatkan hukuman 20 tahun, memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman yang sesuai karena membunuh bocah itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X