Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi dalam Tata Kelola Daerah

- Kamis, 17 September 2020 | 13:13 WIB
Ilustrasi daerah pedesaan. (Pexels/Tom Fisk)
Ilustrasi daerah pedesaan. (Pexels/Tom Fisk)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan inovasi dalam produk kinerjanya agar dapat memajukan daerah dengan sejumlah kebijakan melalui proyeksi kerja yang teratur.

Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan untuk keperluan tata kelola, Pemda diimbau untuk mengisi data inovasi dalam sistem indeks inovasi daerah. Data ini penting, selain untuk penilaian juga sebagai peta pembinaan.

Sampai saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum melakukan pengisian. Padahal batas akhir pengisian sampai 20 September 2020 pukul 23.59 WIB. Adapun penginputan data indeks inovasi daerah dapat dilakukan melalui website resmi litbang Kemendagri.

"Sampai dengan 15 September 2020, terhitung ada 343 pemda yang sudah menginput data indeks inovasi daerah, dengan rincian 29 Provinsi, 246 Kabupaten, dan 68 Kota. Sedangkan yang belum menginput indeks inovasi daerah, sebanyak 205 Pemda, yang terdiri dari 5 provinsi, 170 kabupaten, dan 30 kota," kata Fatoni di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Fatoni menjelaskan input data ini sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Inovasi Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing daerah.

Hasil penilaian inovasi daerah ini juga bakal terbagi dalam tiga kategori. Pertama, kategori daerah terinovatif yang merupakan predikat bagi Pemda dengan capaian indeks inovasinya di atas 1000. Kedua, daerah inovatif dengan hasil indeks inovasi antara 501-1000. Ketiga, daerah kurang inovatif, yakni predikat bagi daerah yang indeks inovasinya kurang dari 500.

Bagi daerah dengan nilai terbaik, nantinya bakal diberikan penghargaan dan Dana Insentif Daerah (DID) pada gelaran Innovative Government Award (IGA). Penghargaan diberikan berdasarkan klaster provinsi, kabupaten, kota, dan daerah tertinggal.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X