Roby Arya Ingin Hapus Otoritas KPK Usut Korupsi Polisi dan Kejaksaan

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:00 WIB
Capim KPK Roby Arya Brata menjalani uji publik di hadapan pansel dan panelis, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8). (Antara/Desca Lidya Natalia).
Capim KPK Roby Arya Brata menjalani uji publik di hadapan pansel dan panelis, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8). (Antara/Desca Lidya Natalia).

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Roby Arya Brata, ingin menghapus wewenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan Polisi dan Kejaksaan jika terpilih. Roby berdalih langkah itu demi terciptanya kerukunan antarlembaga. 

Kewenangan mengusut dugaan korupsi di lembaga penegak hukum lain, dianggap Roby sebagai salah satu pangkal konflik di internal KPK. Staf Sekretariat Kabinet (Setkab) itu menyebut bakal merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai KPK.

"Ada kesalahan di UU itu. Kesalahannya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan," kata Roby. 

Roby khawatir kewenangan KPK mengusut korupsi di Polri dan Kejaksaan kembali menuai polemik. Dia tidak ingin kasus 'Cicak vs Buaya' kembali terulang karena KPK 'merecoki' Korps Bhayangkara. 

"Kalau KPK tidak punya kewenangan, akan harmonis itu lembaga," tutur Roby. 

Selain menolak menyidik perkara korupsi kepolisian, Roby juga menilai penyidik KPK seharusnya murni penyidik dari instansi bukan dari Polri.

"Penyidik pun, itu lucu ya. Kok penyidiknya tidak berhenti dari Polri? Friksi penyidik Polri dan KPK pasti punya kepentingan, makanya harus dilepas kewenangan (menyidik Polri)," ujar Roby.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X