Pelonggaran Transportasi Umum, DPR Minta Pemerintah Waspada Corona Gelombang II

- Jumat, 8 Mei 2020 | 11:47 WIB
Foto aerial sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Foto aerial sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mewaspadai adanya gelombang II penyebaran virus corona atau Covid-19 karena kebijakan pelonggaran transportasi umum, baik di darat, laut dan udara.

"Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," ucap Baidowi dalam keterangannya yang diterima Indozone, Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Awiek tersebut mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman yang terjadi dilapangan, tingkat kesadaran masyarakat untuk aktif melapor terkait Covid-19 tentu akan menyulitkan deteksi penyebaran.

"Maka dengan kembalinya mobilitas warga dari satu kota ke kota lain membuat imbauan physical distancing maupun social distancing yang dilakukan selama ini menjadi tak terlalu bermakna," ungkapnya.

Jikalau ada pemeriksaan kesehatan bagi penumpang sebelum berangkat, Baidowi mengingatkan adanya masa inkubasi Covid-19 itu selama 14 hari. Hal tersebut pun merujuk pada warga negara asing (WNA) yang pertama kali menyebarkan corona di Indonesia.

"Terlebih perjalanan darat yang kontrol pemeriksaannya sedikit longgar," pungkas Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini.

Sekadar diketahui, pelonggaran transportasi umum yang dilontarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melonggarkan sarana transportasi diberlakukan mulai Kamis kemarin, (7/5/2020).

Kebijakan itu merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut pihak Kemenhub, kebijakan tersebut akan tetap merunut pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yakni hanya transportasi dengan kegiatan yang dikecualikan yang bisa beroperasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X