Cegah Virus Corona, Kemenlu: WNA Masuk ke Indonesia Wajib Ajukan Permohonan

- Kamis, 19 Maret 2020 | 16:28 WIB
Sejumlah WNA menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Sejumlah WNA menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan untuk melakukan pelarangan masuk/transit para pendatang (travelers) dari delapan negara. Upaya inisebagai upaya untuk mencermati perkembangan pandemi virus corona (Covid-19) di dalam negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin masuk atau datang ke Indonesia harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia, lewat Kedutaan Besar Indonesia yang ada di negara WNA bersangkutan.

"Bagi WNA yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia harus terlebih dulu mengajukan permohonan visa ke kedutaan besar kita, di negara-negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen yang diharuskan dilengkapi termasuk di antaranya dokumen kesehatan," kata Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/3/2020).

-
Suasana bandara (freepik)

Faizasyah menjelaskan, terkait pembatasan lalu lintas orang ke Indonesia dan sebaliknya, telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi beberap waktu lalu. Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk pembatasan tersebut akan berlaku sejak Jumat dini hari.

"Seperti yang telah diumumkan Ibu Menlu pada 17 Maret yang lalu, bahwa terhitung besok tepatnya pukul 00.00 WIB, Jumat dini hari akan diberlakukan ketentuan baru mengenai kebijakan pembatasan lalu lintas orang," ujarnya.

Dia menambahkan, pada tanggal yang telah ditentukan itu, maka pemerintah mengatur kembali atau menangguhkan selama satu bulan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik dan dinas.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melarang beberapa negara yang dilarang masuk/transit ke Indonesia diberlakukan bagi pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir.

Kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan juga masih tetap diberlakukan. Selain itu, pemerintah juga menambahkan kebijakan lain terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, seperti yang disam Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3/2020).

Sedangkan, bagi WNI diketahui baru kembali dari ke delapan negara itu akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Di sisi lain, Menlu mengatakan bahwa perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X