Kenaikan Cukai Rokok Disebutkan untuk Pengendalian Konsumsi

- Minggu, 15 September 2019 | 16:31 WIB
Antara/Aji Styawan
Antara/Aji Styawan

Pemerintah telah sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen. Kenaikan cukai rokok ini juga sudah menjadi pertimbangan pemerintah.

Salah satu yang menjadi pertimbangan cukai rokok yaitu untuk pengendalian konsumsi. Konsumsi tersebut terdiri dari yang legal maupun yang ilegal.

"Meskipun yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai ke 3%, tetapi tetapp masih harus dihitung," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (14/9).

Setelah itu adalah soal kepentingan industri, termasuk kepentingan para petani  tembakau, cengkeh, dan para pelaku usaha. Para pelaku usaha yang dimaksud seperti pekerja di industri rokok warung yang menjual rokok.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X