Pemerintah telah sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen. Kenaikan cukai rokok ini juga sudah menjadi pertimbangan pemerintah.
Salah satu yang menjadi pertimbangan cukai rokok yaitu untuk pengendalian konsumsi. Konsumsi tersebut terdiri dari yang legal maupun yang ilegal.
"Meskipun yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai ke 3%, tetapi tetapp masih harus dihitung," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (14/9).
Setelah itu adalah soal kepentingan industri, termasuk kepentingan para petani tembakau, cengkeh, dan para pelaku usaha. Para pelaku usaha yang dimaksud seperti pekerja di industri rokok warung yang menjual rokok.
Artikel Menarik Lainnya:
- Ulah Customer Sampai Bikin Helm Driver Ojol Rusak
- Gadis Cirebon Ini Berhasil Bikin Juri The Voice of Germany 2019
- Turut Berduka Cita, Xanana Gusmao Melayat ke Kediaman BJ