Penerapan PSBB di DKI Jakarta Dinilai Buruk dan Penegakan Hukum Lemah

- Rabu, 22 April 2020 | 16:56 WIB
Petugas mengimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas mengimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengungkapkan kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta tidak efektif. Lemahnya kebijakan PSBB disebabkan karena tidak tegasnya penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar.

"Penegakan hukum PSBB di lapangan sulit, karena ini sifatnya PSBB atau hanya pembatasan saja. Kecuali kalau diterapkan karantina (lockdown) wilayah itu bisa diterapkan tindakan tegas," kata Trubus di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Trubus mengatakan, sejauh ini tidak efektifnya penertiban PSBB karena penegak hukum ragu dan menganggap tidak memiliki pegangan hukum yang kuat. Sebab, dalam PSBB hanya dilakukan pembatasan sosial saja bukan pada pelarangan.  

"Mereka ini yang keluar (rumah) itu kan bukan kriminal jadi penegak hukum juga ragu dan tidak punya pegangan yang kuat. Paling hanya sebatas membubarkan saja," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan PSBB selama 14 hari ini memang berdampak pada adanya pengurangan aktivitas masyarakat Jakarta. Akan tetapi jumlah kasus Covid-19 malah tetap bertambah setiap harinya.

-
Petugas mengimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

"Tujuannya kan memutus Covid-19, maka kebijakan PSBB itu tidak efektif. Selama 14 hari PSBB kondisi tidak berubah, bahkan kasus tetap bertambah," sebutnya.

Dikatakannya, jika PSBB tetap diperpanjang maka tidak akan memberikan perubahan yang signifikan pada terkait pencegahan dan penularan Covid-19. Gubernur DKI Jakarta harus segera menyampaikan hal ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hasil penerapan PSBB dan kondisi tren jumlah pertambahan kasus di ibu kota.

"DKI Jakarta itu harus mengubah pola, jadi dengan kewenangan gubernur melalui gugus tugas itu bisa bicarakan ke Kemenkes, misalnya di karantina aja dulu, mumpung bulan puasa saat ini jadi lockdown terbatas, karena ini (Jakarta) kan daerah merah," sambungnya.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta bakal memperpanjang masa pelaksanaan PSBB untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, mengatakan pihaknya akan memperpanjang waktu penerapan PSBB. Pasalnya, PSBB yang sudah diterapkan sejak 10 April lalu dan akan berakhir besok atau 23 April 2020.

"DKI (Jakarta) akan melanjutkan pemberlakuan PSBB," kata Catur di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

-
Polisi mengawasi PSBB yang diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia. (INDOZONE/Febio Hernanon)

Catur menerangkan, dasar pihaknya memutuskan untuk melanjutkan PSBB karena tren angka kasus Covid-19 di Jakarta cenderung mengalami kenaikan. Saat hari pertama diberlakukan PSBB jumlah terjangkit virus corona 1.719 jiwa dan kini sudah mencapai 3.399 orang.

Namun, Catur tak membeberkan lebih rinci mengenai rencana perpanjangan waktu PSBB tersebut.

"Kasus Covid-19 masih terus naik," tuturnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X