Penunjukan Mitra Kartu Prakerja Dinilai Tidak Fair, Ini Jawaban Pemerintah

- Kamis, 23 April 2020 | 15:37 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. (INDOZONE/M. Fadli).
Ilustrasi Kartu Prakerja. (INDOZONE/M. Fadli).

Pemerintah menggandeng delapan platform sebagai mitra Kartu Prakerja untuk menyediakan pelatihan secara online. Meski demikian, hal itu justru menjadi kontroversi, pasalnya penunjukan delapan mitra platform tersebut ternyata tidak melalui proses lelang atau tender, seperti pada umumnya biasa dilakukan. 

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan, memang tidak ada proses tender dalam pemilihan platform tersebut. Namun menurutnya, pemerintah juga tak melakukan penunjukan pada delapan platform itu. 

Menurut Panji, proses tender tidak dilakukan pemerintah karena tak ada pengadaan barang dan jasa yang dibayar pemerintah pada platform tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya memberikan bantuan dana kepada masyarakat untuk membeli pelatihan yang disediakan melalui platform dalam mitra Kartu Prakerja

"Ini transaksi komersial biasa. Cuma bantuan keuangan datang dari pemerintah. Sama seperti seorang penerima bansos sembako, ketika pemerintah berikan uang ke keluarga itu, dia belanja beras dan telur ke pasar atau warung. Jadi dalam hal ini bukan warung kami tunjuk, tapi masyarakat kami berikan uang," ujar Panji dalam video conference hari ini, Kamis (23/4/2020). 

Adapun aturan mengenai pelaksanaan Kartu Prakerja sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020, diundangkan juga Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, yang diundangkan pada 26 Februari 2020. 

Sementara itu, lanjut Panji, terkait dengan lembaga penyedia jasa pelatihan yang digandeng pemerintah untuk program Kartu Prakerja, ada sejumlah spesifikasi yang harus mereka penuhi. 

"Kami berpatuh pada permenko, di situ ada kriteria bagi lembaga pelatihan, mereka harus punya sistem tata kelola, mereka harus menyelenggarakan pelatihan keterampilan dan keahlian sesuai kebutuhan pasar, memilki kurikulum dan silabus, mempunyai sarana prasarana, menyediakan tenaga terdidik dengan kualifikasi yang relevan, dan memiliki sistem evaluasi pembelajaran," jelas Panji. 

Selain itu, ada aturan lain yang juga harus dipenuhi lembaga penyedia jasa pelatihan, salah satunya adalah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk juga harus melalui dua kali proses screening

'Secara aturan kurasi (Screening) dilakukan dua kali, pertama oleh platform digital, kemudian platform digital mengusulkan lembaga-lembaga pelatihan yang menawarkan pelatihan di platform mereka. Kedua kami lakkan kurasi sekali lagi berdasarkan info-info yang sudah ada. Pedomannya sendiri adalah memberikan pelatihan yang beragam, mulai dari ringan, praktis, dan mudah dimengerti sampai pelatihan yang lebih kompleks dan memerlukan pengetahuan dasar dan menengah terkait suatu subjek," pungkasnya. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X