Besok, Bamsoet Bagikan Tugas 9 Wakil Ketua MPR dan Alat Kelengkapan

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 14:38 WIB
Ilustrasi pembagian tugas sembilan Wakil Ketua MPR dan pembentukan alat kelengkapan dalam rapat pimpinan (Antara/M Risyal Hidayat).
Ilustrasi pembagian tugas sembilan Wakil Ketua MPR dan pembentukan alat kelengkapan dalam rapat pimpinan (Antara/M Risyal Hidayat).

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, bakal membagai tugas sembilan Wakil Ketua MPR dan pembentukan alat kelengkapan dalam rapat pimpinan, di Gedung Parlemen, Rabu (9/10).

Sesuai penetepan Ketua MPR, pembagian tugas wakil ketua dan pembentukan alat kelengkapan bakal mengutamakan musyawarah mufakat.

Bamsoet memastikan bakal ada perbedaan pandangan dan argumentasi. Namun, musyawarah mufakat bisa menjadi jalan keluar terbaik. 

"Salah satu kekuatan sosial bangsa Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lainnya adalah mampu menyelesaikan berbagai hal dengan mengedepankan musyawarah mufakat," kata Bamsoet di Gedung MPR, Jakarta, Selasa (8/10). 

Pembagian tugas sembilan Wakil Ketua MPR terdiri dari: 

  • Koordinator Bidang Sosialisasi 
  • Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat
  • Koordinator Bidang Akuntabilitas Kinerja Pelaksanaan Wewenang dan Tugas MPR RI
  • Koordinator Bidang Persidangan MPR RI
  • Koordinator Bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan 
  • Koordinator Bidang Pengkajian 
  • Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara 
  • Koordinator Bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI 
  • Koordinator Bidang Penganggaran

Adapun untuk alat kelengkapan MPR RI terdiri dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, serta Komisi Kajian Ketatanegaraan. 

Kemudian, pembagian alat kelengkapan Ketua dan Wakil Ketua MPR RI dilakukan secara proporsional. Pendistribusian pun sesuai UUD MD3 dengan memperhatikan perolehan kursi fraksi dan keberadaan kelompok DPD.

Bamsoet meyakini tidak akan ada dinamika dan gejolak berarti dalam mengambil berbagai keputusan, terkait pembagian tugas wakil ketua maupun alat kelengkapan MPR RI. 

"Sehingga keputusan bisa cepat dihasilkan, dan MPR RI bisa langsung tancap gas menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan UU MD3," ujar Bamsoet. (MA)

Artikel Menarik Lainnya

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X