Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan Polres Brebes

- Rabu, 26 Juni 2019 | 11:15 WIB
Twitter/Hajiqomar
Twitter/Hajiqomar

Polres Brebes membebaskan pelawak Nurul Qomar yang menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Polisi membebaskan mantan anggota DPR itu dipulangkan karena pertimbangan kesehatan. 

Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman, mengatakan kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes pukul 17.30 WIB, Selasa (25/6/2019). "Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB." 

Pembebasan Qomar berdasar permohonan kuasa hukumnya. Dari hasil pemeriksaan tim dokter, Qomar divonis memiliki penyakit asma dan tensi darah yang tinggi. 

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," tutur Furqon. 

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, membenarkan Qomar bebas sementara karena alasan kesehatan. Situasi itu terjadi karena hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksa sang pelawak. 

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksa Qomar, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.

Meski bebas, proses hukum Qomar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan. Polres Brebes telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. "Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tutur AKP Tri Agung.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X