Belum Pecat PNS Koruptor, 102 Kepala Daerah Ditegur Mendagri

- Rabu, 3 Juli 2019 | 13:57 WIB
Upacara rutin PNS (Sumber: setkab)
Upacara rutin PNS (Sumber: setkab)

Bertele-telenya, pemberhentian tidak dengan hormat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah di hukum akibat korupsi oleh pemerintah daerah membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melayangkan teguran tertulis pada para kepala daerah.

Paling tidak, Kementerian Dalam Negeri memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Wali Kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus PNS korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Pelaksana Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Data Kemendagri, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di kota. “Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan pemda," ujarnya. 

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.   

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X