Bisakah Uang Korban Investasi Bodong Kembali?

- Jumat, 10 Januari 2020 | 20:00 WIB
Polisi merilis tersangka dan barang bukti uang Rp122 miliar yang disita dari kasus investasi ilegal MeMiles di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (10/1/2020). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)
Polisi merilis tersangka dan barang bukti uang Rp122 miliar yang disita dari kasus investasi ilegal MeMiles di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (10/1/2020). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

Investasi bodong bernilai miliaran rupiah berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polisi telah mengamankan empat tersangka, setelah sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka.

Sejauh ini, sudah ada 24 korban investasi bodong lewat aplikasi MeMiles ini yang melapor ke Polda Jawa Timur, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp750 miliar. 

Selain mengamankan dua tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga memeriksa sejumlah artis Tanah Air sebagai saksi.

-
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Instagram/@humaspoldajatim)

Apakah Uang Korban Bisa Kembali?

Lantas, bagaimana nasib para investor yang menjadi korban? Dihubungi Indozone, Jumat (10/1/2020), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh polisi. 

"Bisa atau tidaknya uang korban kembali, itu semua tergantung pengadilan, ya!" ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini polisi masih mengumpulkan bukti dan laporan dari saksi dan korban. Kemudian, berkasnya baru diserahkan ke pengadilan.

"Polisi kan hanya badan. Kita berusaha mengungkapkan kasusnya. Kalau sudah lengkap, kita bisa menyerahkannya ke pengadilan. Nanti, biar hakim yang memutuskan bisa atau tidaknya (uang korban kembali)," pungkas Trunoyudo.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X