Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memukul lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Lembaga yang mengusung upaya demokrasi harusnya terhindar dari tindak korup tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin, meminta KPU berada di jalur yang benar. Jangan hanya sekadar menasihati pihak lain untuk tidak korupsi,
"Akan tetapi, perilaku diri sendiri mencerminkan perilaku koruptif," kata Ujang ketika dihubungi Indozone, Jumat (10/1/2020).
KPU sebagai 'wasit' dalam Pemilu baik kepala daerah, legislatif dan presiden, seharusnya mengedepankan asas netral dalam kinerjanya. KPU berperan sebagai penyelenggara, juga juri dari kompetisi yang ada.
"Harus jaga amanah dengan baik. Jangan menggunakan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi. Sebagai wasit, KPU harus tetap netral. Harus tetap ada di tengah. Jangan memihak kepada siapapun," tutur Ujang.
Begitupun dengan Pilkada 2020 yang akan segera digelar, harusnya KPU RI tegak lurus dan tanpa pandang bulu dalam setiap tindakannnya.
"Termasuk dalam Pilkada tak boleh kongkalikong dengan para calon kepala daerah. KPU harus ada di jalan yang lurus," tegas Ujang.