Mantul, Balikpapan Bakal Larang Kantong Plastik di Pasar Tradisonal

- Sabtu, 11 Januari 2020 | 00:32 WIB
Pasar Pandansari di Balikpapan. Para pedagang di pasar tradisional ini akan dilarang memberi kantong plastik untuk pembelinya. (photo/ANTARA/novi Abdi)
Pasar Pandansari di Balikpapan. Para pedagang di pasar tradisional ini akan dilarang memberi kantong plastik untuk pembelinya. (photo/ANTARA/novi Abdi)

Mulai Februari 2020, Pemerintah Kota Balikpapan meluaskan larangan penggunaan kantong plastik sebagai kemasan belanjaan yang semula hanya berlaku di pasar modern berlaku juga di pasar tradisional dan usaha kecil seperti kantin.

“Efektif mulai 10 Februari mendatang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Suryanto, Jumat (10/1).

Pemerintah Kota telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019 dan didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 sebagai dasar hukum pelarangan tersebut.

Menurut Suryanto, mulanya kedua peraturan akan diresmikan berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu, namun karena berbagai hal, akhirnya dipilih tanggal 10 Februari 2020, bertepatan dengan Hari Jadi Kota Balikpapan.

Sejak aturan tersebut mulai diberlakukan di pusat perbelanjaan dan pasar modern atau toko retail modern, menurut data dari Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan, produksi sampah kota menurun.

Sampah plastik yang sebelumnya mencapai 70 ton per hari, kini 40 ton per hari. Hal tersebut artinya juga menurunkan produksi keseluruhan dari 500 ton per hari menjadi 460 ton per hari.

Agar aturan ini efektif, Suryanto juga menegaskan ada sanksi bagi yang melanggar. Toko retail modern atau supermarket bisa terancam dicabut izin usahanya begitu pula restoran atau rumah makan.

Sampai saat ini, aturan ini mulai efektif membuat masyarakat Balikpapan berubah. Orang kini mengantongi kantong belanja kain atau kertas, karena toko atau warung tidak lagi memberi kantong plastik untuk membungkus barang yang dibeli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X