Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di Batu Malang, Gasak 7 Kendaraan Usai Keluar dari Penjara

- Jumat, 17 April 2020 | 16:47 WIB
Kiri: Zainal, pelaku pencurian tujuh mobil di Batu Malang. (Instagram/@lambe_turah). Kanan: Agustian, napi yang mencuri motor usai keluar dari penjara. (Dok. Polsek Ilir Timur II)
Kiri: Zainal, pelaku pencurian tujuh mobil di Batu Malang. (Instagram/@lambe_turah). Kanan: Agustian, napi yang mencuri motor usai keluar dari penjara. (Dok. Polsek Ilir Timur II)

Untuk mencegah penyebaran virus corona, ada berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Satu di antaranya ialah membebaskan napi yang ada di lapas yang overkapasitas.

Namun, bukannya tobat dan mencari pekerjaan yang lebih baik, sejumlah napi malah nekat untuk mengulangi kejahatannya lagi. Seperti halnya yang dilakukan oleh pria bernama Zainal ini.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) on

Dalam unggahan video di akun gosip, Zainal mengaku baru saja keluar dari lapas dan langsung melancarkan aksi kejahatan lagi.

Setelah keluar dari penjara, pria brewokan ini mengaku sudah menggasak sebanyak tujuh unit mobil, yang terdiri dari Avanza, Xenia, Ertiga, Xpander dan dua unit Mobilio.

Kepada petugas, Zainal mengaku menjual mobil itu dengan kisaran harga Rp18 hingga Rp20 juta. Zainal juga mengungkapkan, transaksi jual beli mobil itu dilakukannya di Batu, Malang.

Pria yang memakai baju berwarna biru ini juga mengaku bahwa ada seorang peran seorang penadah beranama Abdul Khalik, yang juga orang Malang.

Aksi pencurian kendaraan bermotor juga dilakukan oleh napi yang juga baru keluar dari lapas bernama Agustian. Baru lagi empat hari menghirup udara bebas, karena program asimilasi virus corona, ia malah kepergok warga tengah mencuri sepeda motor pada Sabtu (11/4/2020) di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II.

-
Agustian, napi yang mencuri motor usai keluar dari penjara (Istimewa)

Kepada awak media, Agustian mengaku sudah sering masuk ke penjara dengan kasus yang sama. Pertama, Agustian ketahuan mencuri sepeda motor hingga membuatnya ditahan di Lapas Anak.

Setelah keluar, Agustian kembali mencuri dengan membobol rumah warga di wilayah Ilir Timur II Palembang. Namun sayang, aksinya ini ketahuan oleh warga hingga membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi lagi.

"Terakhir ketangkap lagi kasus pencurian motor dan bobol rumah. Ini genap saya 4 hari bebas, suruh tandatangan katanya di sana gara-gara Corona," jelas Agus.

Usai bebas dari dinginnya lantai penjara, Agustian mengaku sempat istirahat di  rumah Jalan Bablak, Ilir Timur II Palembang. Saat ia hendak tidur, ia teringat ada kunci leter T di bawah kasurnya. Dengan kunci ini, Agustian langsung melancarkan aksinya untuk mencuri karena butuh uang.

"Ingat ada kunci T di bawah kasur. Karena butuh uang saya beraksi lagi dan motor itu mau dijual di kampung Rp 2 juta," kata Agustian.

Kini, Agustian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X