Pengadilan Swedia Tolak Ekstradisi Mantan Pejabat Tiongkok

- Selasa, 9 Juli 2019 | 17:26 WIB
Gedung Mahkamah Agung Swedia. (Wikipedia/Tage Olsin)
Gedung Mahkamah Agung Swedia. (Wikipedia/Tage Olsin)

Niat Pemerintah Tiongkok untuk mengekstradisi Qiao Jianjun alias Feng Li kandas. Ini dipastikan usai Mahkamah Agung Swedia memblokir ekstradisi Qiao yang menjadi buronan Pemerintah Tiongkok sejak tahun 2011 lalu, pada Selasa (9/7/2019) pagi waktu setempat.

Qiao diburu lantaran dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya sebagai pejabat Tiongkok, serta diduga menggelapkan uang sekira 100 juta Krona atau $ 11 juta. Nama Qiao sempat masuk dalam daftar 100 orang paling dicari Pemerintah Tiongkok pada tahun 2013 lalu.

Alasan MA Swedia memblokir ekstradisi ini, lantaran Qiao berpotensi mengalami penganiayaan jika diekstradisi ke Tiongkok. Selain karena penipuan yang dilakukannya, Qiao juga memiliki aktivitas politik yang bertentangan dengan Pemerintah Tiongkok. "Dalam kondisi ini, ekstradisi tidak dapat dilakukan," katanya seperti dilansir Reuters, Kamis (9/7/2019).

Selain Tiongkok, Qiao juga diburu oleh Pemerintah Amerika Serikat lantaran dugaan pencucian uang dan penipuan imigrasi. Pihak Qiao sendiri bersyukur, kliennya batal diekstradisi ke Tiongkok.

"Kami menilai, kini pengadilan (Swedia) telah mengetahui kalau penanganan China atas sistem yuridis dan hak asasi manusia mengerikan, tidak bisa diterima. Setidaknya oleh pengadilan Swedia. Tiongkok tidak dapat mengajukan banding atas keputusan ini," kata pengacara Qiao Henrik Olsson Lilja.

Lilja menambahkan, kasus kliennya di Amerika Serikat tetap berlangsung. Menurutnya, Amerika Serikat memiliki waktu hingga 2 Agustus untuk menjelaskan alasan ekstradisi Qiao.

Untuk diketahui, Qiao tinggal di Swedia sejak tahun 2013 dan sudah mengajukan suaka politik. Sempat ditangkap atas permintaan ekstradisi Tiongkok pada 25 Juni 2018, sempat dibebaskan bulan lalu namun ditangkap kembali atas permintaan Amerika Serikat.

Penolakan MA Swedia sesuai dengan Konvensi Eropa dan Hukum Swedia yang melarang pihak berwenang, untuk mengekstradisi tahanan ke negara-negara yang berpotensi melakukan penganiayaan politik, agama, penyiksaan dan hukuman mati.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X