Jaksa Tolak Semua Pembelaan Ratna Sarumpaet

- Jumat, 21 Juni 2019 | 20:15 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jaksa Penuntut Umum menolak semua pembelaan/pledoi yang dibacakan oleh Ratna Sarumpaet. JPU menilai, hoax yang dibuat Ratna Sarumpaet menimbulkan keonaran. Ratna disebut sebagai biang keonaran.

Menurut Jaksa Reza Murdani berdasarkan analisa ahli bahasa, Wahyu Wibowo mengatakan, keonaran sama dengan tindakan keributan.

Selain menimbulkan keonaran, Reza menngatakan bahwa hoax yang disebarkan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkistis, melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang yang menjadi bertanya-tanya," ujar Reza dalam sidang.

Reza menjelaskan, keributan yang terjadi di media sosial karena hoax ini telah menyebar ke dunia nyata.

"Apabila terjadi pro-kontra konteksnya apabila ada berita bohong yang terjadi di dunia maya juga bisa terjadi di dunia nyata," jelas Reza.

Lebih lanjut Reza menilai bahwa pledoi yang dibacakan Ratna dan kuasa hukumnya tak punya dasar hukum yang kuat. Untuk itulah JPU menolak pledoi yang dibacakan Ratna Sarumpaet.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X