Sidang MK Ditutup Saat Adzan Subuh

- Kamis, 20 Juni 2019 | 10:36 WIB
Antara/Hafidz Mubarak
Antara/Hafidz Mubarak

Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hari ketiga saat adzan subuh berkumandang, sekitar pukul 04.50 WIB. Sebelumnya, sidang tersebut dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis ini (20/6) pukul 13.00 WIB dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon. "Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Awalnya Anwar akan kembali memulai sidang pada pukul 11.00 WIB, akan tetapi pihak termohon meminta diundur menjadi pukul 13.00 WIB. Mereka beralasan sidang yang berlarut hingga subuh dan perlu istirahat yang cukup. Anwar pun kemudian mengabulkan permintaan tersebut.

Sidang ini ditutup usai memeriksa 13 saksi serta dua ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat sidang berganti hari, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) belum selesai akhir Rabu atau hingga pukul 12.00 WIB.

"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," ujar Yusril.

Namun, Anwar memutuskan melanjutkan sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga selesai semua.

"Jadi begini Pak Yusril mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. jadi itu tidak ada masalah," kata Anwar.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X