Pelaku Penyerangan Sopir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Senin, 17 Juni 2019 | 13:33 WIB
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Ilustrasi
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Ilustrasi

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi segera menetapkan sebagai tersangka penyerang sopir bus safari yang mengakibatkan kecelakaan beruntun menewaskan 12 korban pada Senin (17/6/2019) dini hari pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolda berdasarkan keterangan Amsor, disebutkan sopir dan kenek bus akan membunuh yang bersangkutan dan itu diketahui oleh Amsor ketika mendengar percakapan keduanya.

"Jika mendengar keterangan dia (Amsor pelaku penyerangan sopir) pasti dijadikan tersangka," kata Kapolda Irjen Pol Rudy di Cirebon, Senin (17/6/2019).

Untuk itu Amsor langsung melakukan penyerangan terhadap sopir yang mengakibatkan bus beralih ke jalur yang berlawanan sehingga terjadilah kecelakaan beruntun.

"Untuk itu akan kita dalami mengapa dia tiba-tiba menyerang sopir, apakah betul sopir dan kenek akan membunuh (Amsor)," tuturnya.

Akibat kecelakaan beruntun yang disebabkan adanya penyerangan terhadap sopir bus itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, 11 luka berat dan 32 luka ringan.

Semua korban kata Rudy saat ini sudah dibawa ke rumah sakit yaitu di RS Mitra Plumbon dan juga RS Cideres Majalengka.
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X