Proyek Revitalisasi Monas, Ketua DPRD 'Ancam' Pemprov DKI

- Rabu, 29 Januari 2020 | 10:08 WIB
Suasana proyek revitalisasi Monas, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Suasana proyek revitalisasi Monas, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah sepakat menghentikan proyek revitalisasi sejak Selasa (28/1/2020). Jika Pemprov DKI Jakarta 'nekat' melanjutkan proyek ini, DPRD DKI akan mengambil langkah tegas.

"Dan kalau misalkan ini juga terus (dilanjutkan), kami akan menjalankan langkah-langkah selanjutnya. Mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada kepolisian atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Selasa (28/1/2020). 

Prasetyo mengatakan, segala proses pembangunan atau dalam bentuk revitalisasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), harus mendapatkan izin Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg). Karena, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai dewan pengarah dan harus sepengetahuannya jika ada pembangunan. 

"Sekarang eksekutif, khususnya Pemerintah Daerah (DKI Jakarta), melaksanakan ini tanpa seizin daripada ketua komisi pengarah. Harusnya kan koordinasi, sekali lagi saya bilang, buka komunikasi," ujarnya. 

Politisi PDIP ini menuturkan, langkah penghentian sementara proyek revitalisasi ini, merupakan hasil kesepakatan bersama, sambil menunggu surat dari Kementerian Sekretaris Negara. Pemberhentian sementara ini berlangsung selama belum keluarnya surat dari Kementerian Sekretaris Negara.

"Kami menunggu surat dari sana. Kalau di sana (Setneg) mengatakan diteruskan, kami akan mengikuti. Tapi kalau selama itu ditunda, maka kami menunda juga," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:


 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X