Organda Sebut Insentif dari OJK Tak Berlaku untuk Kredit di Leasing

- Jumat, 3 April 2020 | 14:54 WIB
Ilustrasi industri keuangan. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi industri keuangan. (Pexels/Pixabay)

Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengungkap fakta bahwa insentif atau stimulus dari pemerintah terkait keringanan kredit, ternyata hanya berlaku untuk kredit perbankan dan tidak mempan untuk keringanan kredit pada leasing.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono menganggap, instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor, tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah melakukan kajian lebih dalam tentang peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona. Faktanya dalam peraturan OJK, hal itu hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan. Sedangkan kredit leasing tidak berlaku," ungkap Ateng saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).

Menurut Ateng, dalam aturan OJK tersebut tidak diatur sama sekali mengenai kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.

-
Ilustrasi uang. (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

Ateng mencermati, dalam peraturan tersebut, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp10 miliar.

"Anehnya, ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19," ungkapnya.

Dalam peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dari aturan tersebut, hal yang kemudian menjadi tanda tanya yaitu bagaimana cara OJK membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak.

"Dari kajian kami, hal Ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas," tegas Ateng.

Belum lagi, kata dia, di dalam aturan tersebut diberlakukan batasan tertentu, yaitu hanya untuk pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar. Ia memandang justru pengusaha angkutan lah yang memiliki pinjaman di atas Rp10 milar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK  

Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di Industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat Covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan.

"Harusnya implikasi ini yang harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk menghindari PHK," tegasnya.

Ateng menambahkan, jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, ia  berpandangan bahwa OJK telah mengingkari instruksi Presiden.

"Padahal presiden sudah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona. Artinya secara nasional Presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona," tuturnya.

Oleh sebab itu, Ateng kemudian dengan tegas meminta kepada pemerintah agar peraturan ini ditinjau kembali, agar dikemudian hari implementasinya tidak bermasalah.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X