Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta Dilakukan Setiap Hari Mulai Besok, Ini Aturannya!

- Minggu, 2 Januari 2022 | 14:50 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. ((16/11/2020). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp)
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. ((16/11/2020). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp)

Mulai besok, pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta akan dilakukan setiap hari dengan kapasitas 100 persen. Hal itu sesuai dengan kalender akademik, di mana hari pertama semester genap dimulai pada Senin, 3 Januari 2022. 

Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan PTM tersebut. Kebijakan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Serta, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%. 

Kemudian, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten. 

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ujar Nahdiana, Minggu (2/1/2022). 

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Depok Dihentikan, Ini Foto-fotonya

Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Mereka juga akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, dan mendapat hak penilaian. 

Nahdiana berharap, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.  

"Disdik DKI akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah," kata Nahdiana. 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center PTM Terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:
Call Center 1 : 085775368500
Call Center 2 : 085775368501

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X