ASN Ajukan Gugatan ke MK soal Capres, Kemenpan RB Diminta untuk Dalami Motifnya

- Kamis, 6 Januari 2022 | 10:53 WIB
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen. DPR mendorong agar  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mendalami motif ASN yang mengajukan gugatan ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendorong agar gugatan yang diajukan oleh ASN ini ditelisik motifnya lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui apakah ada kepentingan politik dari ASN itu, mengingat dalam Undang-Undang (ASN) seorang ASN dilarang berpolitik.

"Menyangkut gugatan Presidential threshold ke MK oleh seorang ASN, menurut saya perlu ditelisik dalam rangka kepentingan apa yang bersangkutan mengajukan gugatan tersebut. Karena secara UU seorang ASN dilarang untuk masuk keranah politik," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Disebutkan Junimart, ASN baru bisa menggunakan hak politiknya dengan beberapa syarat. Maka dari itu, dia mempertanyakan kepada ASN yang mengajukan gugatan, apakah merasa statusnya terganggu karena adanya presidential threshold.

"Hak politiknya bisa dipergunakan ketika menyangkut status ASN-nya yang terganggu dan merugikan terhadap kedudukannya sbg seorang ASN. Pertanyaannya apakah dengan adanya  ambang batas pencalonan Presiden status ASN menjadi terganggu?" tanya Junimart.

Selain itu, Politisi PDIP ini mendorong agar Kemenpan-RB dapat menegakan aturan bilamana ada seorang ASN yang secara terang-terangan berkecimpung di dunia politik.

"Perlu didalami jg motif ASN tersebut mengajukan gugatan Presidential Threshold ini supaya tidak menjadi preseden dikemudian hari," tandasnya.

Sebelumnya Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential yang sebesar 20 persen. Dia ingin agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden dihapus.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh seorang ASN bernama Ikhwan Mansyur Situmeang yang tinggal di daerah Jakarta Timur. Gugatan tersebut tercatat di laman MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 tertanggal 3 tanggal Januari 2022.

Dalam permohonannya, Ikhwan ingin ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang ada di dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tersebut dihapuskan.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang diajukan Ikhwan dilihat, Rabu (5/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X