Paus Kepala Melon Terdampar di Bima Diduduki dan Jadi Bahan Selfie Warga, Lalu Dipotong

- Minggu, 12 September 2021 | 20:28 WIB
Paus terdampar di pantai Bima (Instagram/christian_joshuapale)
Paus terdampar di pantai Bima (Instagram/christian_joshuapale)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa hewan yang dibawa pakai motor oleh warga Bima, bukanlah lumba-lumba melainkan paus kepala melon (Peponocephala electra).

Mamalia ini termasuk hewan yang dilindungi. Hewan tersebut dilaporkan sudah mati ketika terdampar di perairan pantai Nu'i Panda, Bima, NTB. Paus kepala melon itu akhirnya dipotong dan dagingnya dibagikan kepada warga.

"KKP sangat menyayangkan penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga mengingat Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara," kata Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto, Minggu (12/9/2021).

Doni berharap kejadian ini tidak terulang kembali, karena pelaku penyalahgunaan hewan laut yang dilindungi bisa dikenakan sanksi berat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by mbojoinside.id (@mbojoinside)

"KKP berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, ancamannya cukup serius, pelaku bisa kena pasal pidana sesuai aturan UU No.5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2," tegasnya.

KKP juga akan terus memberikan pemahaman kepada warga mengenai hewan laut dilindungi, agar warga tidak sembarangan memotong dan mengonsumsinya.

"Sangat disesalkan paus dibawa oleh beberapa warga dengan sepeda motor warga ke kampungnya dan kemudian dipotong-potong untuk dibagikan kepada warga sekitar," tambahnya.

Sementara itu, Petugas BKSDA telah bertemu dengan salah satu warga yang mendapatkan potongan kepala paus kepala melon tersebut setelah dipotong.

Warga menduga hewan tersebut terpisah dari rombongan dan akhirnya terdampar di pantai dalam kondisi mati. Warga mengaku tidak tahu kalau hewan itu dilindungi dan dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X