Tembak Mati Wartawan, Oknum TNI Praka Awaluddin Meninggal, Kodam Investigasi Kematiannya

- Senin, 13 September 2021 | 17:53 WIB
Mara Salem Harahap (kiri) dan Praka Awaluddin Siagian (kanan). (istimewa)
Mara Salem Harahap (kiri) dan Praka Awaluddin Siagian (kanan). (istimewa)

Berakhir sudah proses hukum terhadap Praka Awaluddin Siagian, yang menjadi tersangka atas kasus penembakan mati pemimpin redaksi media online di Simalungun, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap.

Ya, anggota Tabak 2 SLT Kompi Bantuan Yonif 122/TS itu dikabarkan meninggal dunia di RS Putri Hijau Medan pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 19.45 WIB. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapendam I/BB, Letkol Donald Erickson Silitonga saat dikonfirmasi pada Senin (13/9/2021).

"Iya, benar," ujar Letkol Donald.

-
Praka Awaluddin Siagian

Donald menyampaikan bahwa saat itu pihak Kodam I/BB sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian Praka Awaluddin.

Adapun jasad Praka Awaluddin dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi.

"Untuk lebih lanjutnya, nanti kami sampaikan setelah jelas hasil otopsinya dari tim investigasi," kata Donald.

Seperti diketahui, Praka Awaludin adalah eksekutor yang menembak mati Marsal Harahap pada Sabtu dini hari (19/6/2021) lalu. Ia mendapat perintah dari Sujito, pengusaha pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto, yang merupakan otak pembunuhan.

Marsal ditembak di dalam mobilnya dalam perjalanan pulang ke rumahnya, di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Marsal sempat dilarikan ke RS Vita Insani Kota Pematangsiantar, sebelum kemudian jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

-
Marasalem Harahap semasa hidup. (ist)

Praka Awaludin ditangkap oleh anggota Tim Intel Korem 022/PT pada Jumat dini hari (25/6/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos di Jalan Kumpulan Pane, Keurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Madya Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, Praka Awaludin kemudian dibawa ke Makorem 022/PT.  Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.470.000 dan sebuah telepon genggam merek Vivo.

"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan maksimal hukuman mati," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (25/6/2021).

Menurut pengakuan Sujito kepada pihak kepolisian, ia mengaku dendam pada Marsal karena dimintai "jatah" Rp12 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X