Imingi Ayah Bebas dari Tahanan, Kapolsek Parigi Diduga Tega Tiduri Anak Tersangka

- Senin, 18 Oktober 2021 | 16:19 WIB
Ilustrasi pelecehan. (Foto/Indozone.id)
Ilustrasi pelecehan. (Foto/Indozone.id)

Kapolsek Parigi Moutong inisial Iptu IDGN tersangkut kasus diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tersangka demi ayahnya bisa bebas dari tahanan.

Buntut kasus Iptu IDGN pun kini sudah dibebastugaskan dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulteng.

"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto saat dihubungi Indozone, Senin, (18/10/2021).

Diketahui video pengakuan Mawar (20) bukan nama sebenarnya melalui video berdurasi 2 menit 29 detik beredar luas di media sosial.

Kontan saja video pengakuan pemerkosaan yang diduga dilakukan Kapolsek di Parigi Moutong, Sulteng itu menggemparkan publik.

Seperti yang disampaikan dalam video, Dia mengaku ditiduri oknum Kapolsek Parigi berinisial Iptu IDGN.

Korban sempat menolak dan dirayu berkali-kali agar mau tidur bersamanya dengan janji sang ayah yang sedang ditahan di Polsek akan dibebaskan.

Mawar pada awalnya tidak termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Namun selama hampir dua minggu dia terus membujuk korban dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan. 

Karena merasa prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di Polsek, akhirnya korban termakan bujuk rayu Iptu IDGN.

Peristiwa pencabulan itu akhirnya terjadi setelah Iptu IDGN dan korban bertemu di salah satu hotel.

IDGN diketahui memberikan uang untuk korban. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kemudian malah kembali mengajak korban untuk tidur bersama. 

Dalam video tersebut korban mengaku ajakan tidur Kapolsek Iptu IDGN terjadi sebanyak dua kali melalui pesan di WhatsApp.

Korban juga mengaku Iptu IDGN menjanjikan uang dan membebaskan ayah korban dari status tersangka. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X