Hore! Pemerintah Akan Beri Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja yang Dirumahkan

- Rabu, 21 Juli 2021 | 17:16 WIB
Ilustri mata uang rupiah. (photo/Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)
Ilustri mata uang rupiah. (photo/Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebut pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang dirumahkan, PHK, atau yang mengalami pengurangan jam kerja ditengah pandemi COVID-19.

"Kita lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang alami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Ini sedang dibahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemnaker," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Rabu (21/7).

Rencananya, besaran subsidi upah adalah Rp1,2 juta yang akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

Baca juga: Atlet Uganda Ini 'Hilang' dari Kamp Pelatihan di Olimpiade Tokyo, Tinggalkan Catatan Haru

Kebijakan itu disebut akan dilakukan demi membantu para pekerja yang sedang dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja.

"(Ini) dalam rangka bantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun. Bagi yang kena PHK dan pengurangan jam kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan pembahasan subsidi juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X