Ini Penjelasan Polda Metro Tolak Laporan Dugaan Luhut Pandjaitan Bisnis Tambang di Papua

- Kamis, 24 Maret 2022 | 20:17 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Polda Metro Jaya memeberkan alasan menolak laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memiliki bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut kasus dugaan korupsi hanya bisa diadukan bukan dibuat laporan polisi.

"Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Kombes Aulia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Aulia menyebut hal itu sudah diatur dalam KUHP. Dia juga menyinggung terkait arahan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Mengacu pada KUHP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap, yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan," beber Aulia.

Perbedaan Pengaduan dan Laporan

Dia juga kemudian membeberkan perbedaan antara pengaduan dan laporan polisi. Pengaduan berisi permintaan pihak berkepentingan kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikan.

Baca juga: Chandrika Chika Diejek Netizen Belum Move On dari Thariq Gegara Bikin Video Ini

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," kata Aulia.

Sudah Beri Penjelasan

Lebih jauh Aulia menyebut dalam kasus ini, pihaknya sudah memberi penjelasan terhadap pihak yang hendak membuat laporan.

"Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," paparnya.

Seperti diketahui, sejumlah organisasi masyarakat sipil sempat melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua ke Mapolda Metro Jaya kemarin. Namun, laporan mereka ditolak oleh Polda Metro Jaya.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita. Alasanya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Itu alasan yang bagi kami alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X