Kasus Kerangkeng Maut Bupati Langkat, Ini Alasan Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

- Senin, 28 Maret 2022 | 20:43 WIB
Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana saat memperlihatkan sel kerangkeng yang diklaim untuk para pecandu narkoba. (Pemkab Langkat)
Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana saat memperlihatkan sel kerangkeng yang diklaim untuk para pecandu narkoba. (Pemkab Langkat)

Usai mendapat sorotan, Polda Sumut mengungkapkan alasan hingga saat ini belum menetapkan seorang pun jadi tersangka kasus kerangkeng maut Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) Bupati Langkat Non-aktif.

Polisi menyebut ada alasan lain di balik kasus kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab TRP.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka. Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/3/2022).

Seperti yang disampaikan Hadi Wahyudi tampaknya pihak kepolisian masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun.

Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.

Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka

Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.  

"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain,"

Mereka memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan

Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo psl 7 ayat (2) dan 10 UU No. 21 th 2007 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kita mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis, ancaman hukumannyapun lebih berat, artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO," kata Hadi.

Dia mejelaskan soal unsur tujuan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Disnaker dan Dinsos terkait penghitungan Restitusi terhadap para penghuni kerangkeng yang dipekerjakan di Pabrik Kelapa Sawit.

Polisi menyatakan, delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.

"Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tutupnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X