Berawal dari Saling Ejek di Sosmed, Pemuda Di Jakbar Aniaya Bocah Hingga Tewas

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:14 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menghampiri para tersangka tawuran yang menewaskan seorang anak di Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021). (photo/ANTARA/Walda Marison)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menghampiri para tersangka tawuran yang menewaskan seorang anak di Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021). (photo/ANTARA/Walda Marison)

Pihak kepolisian saat ini telah menangkap empat pemuda yang terlibat dalam penganiayaan seorang anak hingga tewas di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan keempat tersangka ini merupakan bagian dari sebuah perkumpulan (geng).

Peristiwa penganiayaan ini bermula dari saling ejek antara kelompok Bedeng dan Kamdur (Kampung Duri) lewat media sosial.

Saling ejek di media sosial itu pun berujung pada aksi tawuran antara kelompok Bedeng dan Kamdur di kawasan Daan Mogot, (8/8).

"Sekitar 50 kendaraan roda dua menuju Kampung Duri untuk melakukan tawuran," kata Ady, Rabu (18/8) dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Masjid Istiqlal Kembali Buka untuk Shalat Jumat Pekan Ini dengan Terapkan Prokes

Aksi tawuran tersebut memakan korban seorang anak dari kelompok Kamdur bernama Lutfi (16). Korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng sebelum dinyatakan tewas.

Sadar telah menewaskan soerang anak, keempat tersangka pun melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Namun pelarian mereka berakhir kala polisi meringkus keempat tersangka pada Rabu (11/8). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bilah celurit.

Ady mengatakan empat orang yang diamankan terdiri dari dua yang umunya sudah dewasa dan sisanya di bawah umur. Tersangka yang sudah dewasa berinisial DRH dan MS sedangkan sisanya berinisial LNM dan MRS.

"Dua pelaku berstatus anak - anak dan ancamannya di atas limabelas tahun makan kita gunakan pidana anak nomor 11 tahun 2012," kata Ady.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X