10 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Dibatasi, Jenis Kendaraan Ini Boleh Melintas

- Senin, 21 Juni 2021 | 14:37 WIB
Penyekatan di sejumlah ruas jalan (ANTARA)
Penyekatan di sejumlah ruas jalan (ANTARA)

Polda Metro Jaya malam nanti akan membatasi mobilitas masyarakat atau menyekat jalan di 10 titik wilayah di Jakarta. Meski begitu, sejumlah kendaraan masih mendapat prioritas dan diperbolehkan melintas.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Yang dikecualikan antara lain yakni penghuni rumah yang kediamannya berada di titik penyekatan. Jika ada hotel-hotel di ruas jalan yang disekat, penghuni hotel maupun pengunjung hotel masih diperbolehkan untuk melintas.

Baca juga: Viral Pacaran 6 Tahun, Cowok Ini Ditinggal Pacar Nikah, Ditikung Pria Lain

Selanjutnya, ada sejumlah mobil-mobil khusus yang diperbolehkan untuk melintas. Mobil yang diperbolehkan melintas yakni mobil yang dinilai darurat.

"Mobilitas darurat (seperti mobil) kebakaran, ambulans, kepolisian, TNI, patroli penegak disiplin dibolehkan," beber Sambodo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mulai malam ini akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 ruas jalan di Jakarta. Pembatasan atau penyekatan akan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Angka penyebaran virus corona di Jakarta sendiri diketahui sedang melonjak tinggi.
 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X