Langgar Aturan Tatib Soal Interpelasi Anies, Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Badan Kehormatan

- Senin, 27 September 2021 | 18:18 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, akibat melanggar tata tertib rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas hak interpelasi Formula E.

"Besok akan lapor (ke BK Ketua DPRD)," ucap Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Pasalnya, Pras dianggap telah menyelipkan pembahasan rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD soal penjadwalan paripurna interpelasi. Padahal, dalam agenda itu tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.

Berdasarkan peratura tentang Tata Tertib (Tatib), pada Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI Jakarta mengatur bahwa surat atau undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.

Maka dari itu, politikus Gerindra tersebut pun menilai, apabila rapat paripurna terkait interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E merupakan tindakan ilegal.

"Yang memasukkan interpelasi itu kita bilang ilegal. Kalau yang sah, ya yang tujuh ini. Ini diparaf loh oleh kami. Empat-empatnya malah diparaf," paparnya.

BACA JUGA: Viral Polisi Ini Tirukan Cara Berdagang di Pasar, Minta Warga Pilih Divaksin atau Ditilang

"Tata tertib itu tidak boleh dilanggar. Harus disahkan oleh ketua dan semua anggota dewan. Masa dilanggar bagaimana sih," tandas Taufik.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh fraksi yang terdiri dari Gerindra, Demokrat, PKS, Golkar, NasDem, PAN, dan PKB-PPP memutuskan untuk tidak menghadiri rapat paripurna pada Selasa, 28 September 2021.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X