Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada hari Jum'at (1q/10/2021) mendesak hakim federal di Florida agar Twitter memulihkan akunnya, yang dihapus pada Januari tahun ini.
Dilansir Reuters, Trump mengajukan permintaan awal kepada Twitter di Pengadilan Distrik AS, dengan alasan perusahaan media sosial dipaksa oleh anggota Kongres AS menangguhkan akunnya.
Sementara itu, Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump setelah pendukungnya menyerang gedung Capitol dalam kerusuhan mematikan pada 6 Januari.
Baca juga: Mantan Presiden Donald Trump Klaim AS akan Berakhir dalam Tiga Tahun ke Depan
Serangan itu mengikuti pidato Trump di mana ia mengulangi klaim palsu bahwa kekalahannya dalam pemilihan pada November karena penipuan.
Sebelum Twitter memblokir akunnya, Donald Trump memiliki lebih dari 88 juta pengikut.
Pada bulan Juli Trump menggugat Twitter, Facebook dan Google, serta kepala eksekutif mereka, menuduh mereka secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.