Oknum Polisi di NTB Diduga Sekongkol Dengan Debt Collector Berujung Ditindak Propam!

- Kamis, 30 September 2021 | 09:20 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Dok Humas Polda NTB)
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Dok Humas Polda NTB)

Briptu IMP, seorang anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kedapatan bersekongkol dengan kelompok debt collector dan menagih utang dengan cara mengacungkan pistol mainan. Aksi IMP menarik perhatian Kapolda NTB hingga akhirnya IMP ditindak tegas oleh Propam.

Dari informasi, kasus ini terjadi pada Jumat, 24 September 2021 yang lalu. Kala itu Briptu IMP menodongkan senjata ke arah debitur di Desa Bagik Polak, Labuapi, Lombok Barat.

Korban yang merasa terancam akhirnya menyetujui permintaan IMP untuk ikut ke kantor perusahaan pembiayaan. Mendengar informasi tersebut, Polda NTB berang dan menindak tegas oknum polisi tersebut.

"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dihubungi INDOZONE, Kamis (30/9/2021).

Perintah untuk menindak tegas IMP ternyata disampaikan langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal. Mengenai kasusnya sendiri, Artanto menyebut pelaku hanya menggunakan pistol mainan.

Baca juga: Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna Penetapan Lodewijk Untuk Gantikan Azis Syamsuddin

"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," beber Artanto.

Artanto menyebut oknum polisi itu kini sudah ditangani oleh Bid Propam Polda NTB. Dia akan dikenakan sanksi karena melanggar kode etik kepolisian.

"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas. Untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB," pungkas Artanto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X