Anies Baswedan Digugat Korban Banjir ke PTUN, Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayani permintaan swafoto pengemudi ojek daring. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayani permintaan swafoto pengemudi ojek daring. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir, mewakili tujuh warga Jakarta, menyampaikan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya menggugat Anies Baswedan sebagai tergugat terkait penanganan banjir.

“Dalam gugatan ini, mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” ucap Teguh dalam keterangannya, Rabu (26/8/2021).

Dalam gugatannya, ia meminta Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat.

Serta, di kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012.

“Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” ungkap Sugeng.

Sebelumnya, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Gubernur DKI Jakarta  yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei 2021. 

“Namun tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat  sama sekali,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X