Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Misi Utama Pimpinan Berhasil 

- Rabu, 12 Mei 2021 | 08:53 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengobrak-abrik lembaga antirasuah itu dengan menyingkirkan puluhan pegawai yang selama ini dikenal berintegritas tinggi.

Hal tersebut dikatakan ICW menanggapi kabar dinonaktifnya penyidik senior KPK Novel Baswedan beserta 74 pegawai KPK lainnya usai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Tak Ada Keluhan, Wanita Ini Terkejut saat Cek, Ternyata Kista hingga Rahim Harus Diangkat

“Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (12/5/2021).

Kurnia turut menduga motif di balik pemberhentian kepada 74 pegawai ini adalah menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut. Mulai dari bansos, suap benih lobster, kasus e-KTP, Nurhadi dan lainnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika tindakan dan keputusan pimpinan KPK ini adalah melanggar hukum. Sebab melandaskan tes wawasan kebangsaan sebagai dasar pemberhentian pegawai.

“Tindakan dan keputusan Pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum, sebab, melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai. Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan. Penyidik KPK senior Novel Baswedan merupakan salah satu di antaranya. 

Adapun pemberhentian tersebut sebagaimana yang beredar dikalangan awak media melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin dan tertanda Ketua KPK Firli Bahuri. 

Surat keputusan yang bercap KPK itu ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2021 dengan bernomor 652 tahun 2021, tentamg hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

 

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X