Pemerintah Perpanjang PPKM, Jakarta Masih Level 2

- Selasa, 10 Mei 2022 | 10:50 WIB
Ilustrasi penyekatan PPKM. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi penyekatan PPKM. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, yakni Jawa-Bali dan juga luar pulau Jawa-Bali dari selama dua pekan ke depan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022. Pada aturan itu, PPKM akan dilanjutkan dari 10 hingga 23 Mei 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” bunyi Inmendagri tersebut yang dikutip, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Masih Perawan, Pantai Pacar Cocok Buat Lokasi Healing Bareng Ayang

Dalam Inmendagri tersebut juga diketahui bahwa seluruh wilayah di DKI Jakarta masih akan menerapkan PPKM Level 2 selama dua pekan ke depan.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur," isi Inmendagri itu.

Selain itu DKI Jakarta, wilayah aglomerasi lainnya, yakni Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang juga akan menerapkan PPKM Level 2 hingga 23 Mei mendatang.

“Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” tandas Inmendagri itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X