Dugaan Penggelapan Dana, Polda Metro Bakal Periksa Seorang Pengacara

- Senin, 24 Mei 2021 | 22:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE)

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet dengan nilai Rp750 juta. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya bakal memeriksa terlapor seorang pengacara bernama Alvin Lim.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengamini kasus tersebut sedang diusut oleh pihaknya.

"Masih kita selidiki laporannya," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Dalam kasus ini, terlapornya merupakan pengacara bernama Alvin Lim. Yusri menyebut terlapor akan diperiksa oleh pihaknya terkait hal tersebut.

"Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi," beber Yusri.

BACA JUGA: Jadi Korban Penggelapan Mobil, Silakan ke Polda Metro dan Ambil Mobilnya Gratis!

Sekadar informasi, kasus ini berawal dari adanya laporan masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan kasus tersebut. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor perkara LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021.

Eks klien Alvin Lim lah yang melaporkan sang pengacara ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, diduga ada puluhan nasabah yang merasa dirugikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X