Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Dkk Divonis Bui 8 Bulan

- Kamis, 27 Mei 2021 | 18:03 WIB
Habib Rizieq dan sejumlah terdakwa lainnya divonis delapan bulan penjara. (ANTARA/Yogi Rachman)
Habib Rizieq dan sejumlah terdakwa lainnya divonis delapan bulan penjara. (ANTARA/Yogi Rachman)

Setelah divonis dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor, hakim kembali memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dan sejumlah terdakwa lainnya divonis delapan bulan penjara.

"Rizieq Shihab dkk terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Dalam kasus kerumunan di Petamburan ini, Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar pasal tentang karantina kesehatan. Karena hal itu lah hakim memvobis Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

Baca Juga: Hakim Beberkan Hal Ringankan Habib Rizieq di Persidangan: Terdakwa Tokoh Agama

"Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Alwi Bin Alatas, Maman Suryadi, Shabri Lubis dan Idrus. Mengadili, menyatakan terdakwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing delapan bulan penjara," beber Suparman.

Seperti diketahui, kasus kerumunan di Jakarta Pusat maupun Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab hari ini memasuki persidangan vonis. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X