Wagub DKI Sebut Pembocor Data Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat Bakal Disanksi

- Senin, 12 Juli 2021 | 10:56 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pihak yang membocorkan laporan pelanggaran aturan PPKM darurat.

"Kami akan tindak, kami akan awasi, kami cek, akan kami tindak, akan kami beri sanksi," ucap Riza di kawasan Jakarta, Senin (12/7/2021).

Pasalnya, Riza mengklaim bahwa setiap laporan yang masuk, terutama melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), maka pihaknya akan merahasiakan identitas dari setiap pelapor.

"Tentu namanya kami rahasiakan, kalau ada yang melaporkan akan kami cek, akan kami evaluasi, siapapun yang membocorkan akan diberi sanksi, sejauh ini semua dirahasiakan," terangnya.

Maka dari itu, politikus Partai Gerindra tersebut mengimbau agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kebocoran data untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Siapapun silahkan melaporkan, melalui aplikasi Jaki yang kami miliki, laporkan apabila perusahaannya atau dimanapun yqng kita temukan melanggar ketentuan PPKM darurat, laporkan," tandas Riza.

BACA JUGA: Kasus Harian Covid-19 di Korsel Meningkat, Seoul Terapkan Pembatasan Paling Ketat

Seperti diketahui, salah seorang pelapor menyebutkan bahwa identitasnya dibocorkan oleh petugas usai melaporkan pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Jaki.

"Ngelaporin orang2 depan rumah ga pake masker & nongkrong, ke RT ga mempan. ahirnya lapor via Jaki @DKIJakarta . udah disantronin satpol PP eh malah disebut nama pelapor. gila gila malah gw kena bully. bobrok amat sistemnya," bunyi cuitan akun Twitter @Niiken_Purnama.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X