Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Punya Istri Salihah & 3 Anak

- Jumat, 9 Juli 2021 | 18:57 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021).   (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Saat membacakan pleidoi dalam sidang perkara suap ekspor benih lobster Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, meminta maaf kepada semua pihak.

Edhy dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar, serta hak politik dicabut selama 4 tahun.

Edhy merasa hukuman yang dituntut oleh  jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat.

Ia beralasan saat ini umurnya semakin menua, yakni 49 tahun dan masih memiliki tanggungan 3 anak.

"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Sehingga tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat," ujar Edhy dalam nota pembelaan atau pleidoi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7). 

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Diduga Melakukan Pengrusakan Gereja di Samarinda

Edhy menyebutkan tuntutan jaksa KPK didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah. Oleh karena itu, ia memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar dihukum ringan atau bahkan dibebaskan dari tahanan. 

"Saya mengharapkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.

Selain itu ia juga turut meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menhan Prabowo Subianto. Dia meminta maaf karena telah mengecewakan Jokowi dan Prabowo.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya. Tidak lupa permohonan maaf juga saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X