Viral Sidang di Tempat Pelanggar PPKM Darurat di Banten, Pria Ini Didenda Rp100 Ribu

- Rabu, 7 Juli 2021 | 18:06 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Banten disidang di tempat, (Photo: Instagram/@andreli48)
Pelanggar PPKM Darurat di Banten disidang di tempat, (Photo: Instagram/@andreli48)

Beredar video yang memperlihatkan sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang Banten.

Dalam video terlihat seorang yang diduga melakukan pelanggaran tengah duduk menghadap hakim. Ia tampak dicecar sejumlah pertanyaan. Tak lama hakim menjatuhkan vonis terhadap dirinya, dengan denda 100 ribu atau dikurung satu hari.

Sebelumnya diketahui sejak Selasa 06 Juli 2021 Provinsi Banten mulai melakukan sanksi tegas bagi para pelanggar PPKM Darurat. Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto telah menjelaskan, masyarakat yang kedapatan melanggar akan langsung mengikuti sidang di tempat untuk menentukan sanksi apa yang akan didapat oleh pelanggar.

Baca Juga : Viral Pedagang Berselawat saat Pasar Mau Dibubarkan Petugas PPKM

Seperti yang diketahui dalam Perda Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 pasal 26 dan 27, diterangkan bahwa setiap orang melanggar PPKM akan dikenakan denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 200 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga hari.

Sontak warganet yang mengetahui video persidangan pelanggar PPKM Darurat yang diunggah di akun Instagram @andreli48 merasa sanksi tersebut terkesan mengada-ada dan hanya untuk menambah pemasukan petugas. 

"Mengada ada, nyari duit," tulis @lisha_yanthie

"CUAN CUAN CUAN," ujar @aliza.manalo

"Astaghfirullah hal adzim," sambung @wahjoe_ozil

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X