Kebocoran Data Kembali Terjadi, Anggota DPR Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini

- Minggu, 23 Januari 2022 | 09:12 WIB
Ilustrasi kebocoran data. (Pixebay/Chainarong Prasertthai)
Ilustrasi kebocoran data. (Pixebay/Chainarong Prasertthai)

Sukamta selaku Anggota Komisi I DPR RI memandang situasi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Respon itu diberikannya menanggapi kebocoran data yang kembali terjadi. Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi, kebocoran data Bank Indonesia (BI).

Berkaca dari ini, Sukamta mendesak perlunya penanganan siber yang harus komprehensif. Agar kejadian pembobolan data ke depannya tak kembali terulang.

"Ini sudah dalam kategori darurat, perlu penanganan segera dan harus komprehesif. Mengingat sudah banyak ahli keamanan siber di Indonesia selama ini memberikan kritik dan masukan bahwa infrastruktur keamanan siber di lembaga pemerintah buruk, bahkan mudah dibobol oleh hacker pemula," kata Sukamta kepada Indozone dikutip Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Data Pelamar Kerja di Pertamina Training Bocor Lewat Raid Forum, Kominfo Langsung Usut

Sukamta juga menyesalkan lambatnya respon pemerintah dalam mengatasi kebocoran data. Salah satunya belum ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mengingat hingga saat ini banyak di antara kasus kebocoran data seakan dibiarkan tanpa jelas upaya tindak lanjutnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini pun mempertanyakan mengapa RUU PDP masih stagnan pembahasannya, karena pemerintah tarik ulur dalam pembahasan beberapa pasal, dan berbeda dengan RUU IKN yang sangat amat dikebut oleh pemerintah.

"Pemerintah ini mungkin kebingungan mau mengambil langkah hukum terkait kebocoran data, karena belum ada UU Perlindungan Data Pribadi. Kita di DPR sudah mendesak berulang kali untuk segera diselesaikan RUU PDP, sudah 5 masa sidang RUU ini dibahas, tapi pihak pemerintah masih tarik ulur dalam beberapa pasal," tegas Sukamta.

"Padahal kalau pemerintah punya mau, RUU IKN bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 40 hari. Padahal kalau ditinjau dari tingkat kemendesakannya, persoalan perlindungan data pribadi ini lebih serius dibanding IKN. Sudah ratusan juta data warga yang bocor tanpa jelas juntrungnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Sukamta berharap meskipun belum ada UU PDP, pemerintah harus segera membenahi infrastuktur keamanan sibernya, mengingat masyarakat sudah mempercayakan data pribadinya di server-server lembaga pemerintah.

"Saya yakin BSSN sudah punya catatan apa saja yang harus segera diatasi. Banyak ahli IT dan keamanan siber di Indonesia yang juga bisa diajak berkolaborasi. Semoga kasus kebocoran data BI ini yang terakhir. Jangan sampai masyarakat dipaksa gunakan aplikasi milik pemerintah tanpa penjelasan dan jaminan keamanan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan data Bank Indonesia (BI) disebut bocor sebagaimana diungkap dari akun Twitter Dark Tracer. Hal ini juga dibenarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Juru Bicara BSSN Anton Setiawan mengatakan bahwa serangan peretasan tersebut sudah dilaporkan oleh BI sejak tanggal 17 Desember 2021.

“Ya benar, serangan tersebut sudah dilaporkan oleh pihak BI ke BSSN pada tanggal 17 Desember 2021,” kata Anton kepada Indozone, Kamis (20/1/2022).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X