Kemendagri Diminta Tegur Keras Daerah yang Anggarkan Insentif Nakes

- Rabu, 30 Juni 2021 | 17:37 WIB
Petugas membawa barang-barang nakes yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk proses isolasi terpusat di RS Priscilla Medical Center Sampang, Cilacap, Selasa (25/5/2021). (ANTARA/Idhad Zakaria)
Petugas membawa barang-barang nakes yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk proses isolasi terpusat di RS Priscilla Medical Center Sampang, Cilacap, Selasa (25/5/2021). (ANTARA/Idhad Zakaria)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menegur daerah-daerah yang tidak menganggarkan anggaran daerahnya untuk insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi COVID-19.

"Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Luqman Hakim di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif bagi nakes.

Dia mengatakan, apabila teguran keras tetap tidak digubris, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian COVID-19.

"Dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.

Luqman mengaku terkejut dan prihatin ketika dirinya mengetahui informasi adanya sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk nakes yang menangani COVID-19.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk nakes setempat.

"Nakes merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19. Menurut saya, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi COVID-19," katanya.

Menurut dia apabila aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif nakes daerah dinilai berbelit dan sulit dijalankan, maka Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat segera dilakukan revisi atas aturan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X