Sejak Pandemi, Pendaftar Haji Baru di Mataram Turun Hingga 50 Persen

- Senin, 7 Juni 2021 | 17:51 WIB
  FOTO FILE: Pemandangan umum menunjukkan Ka'bah sebagai peziarah Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf terakhir mereka, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 2 Agustus , 2020. (photo/Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS/ilustrasi)
FOTO FILE: Pemandangan umum menunjukkan Ka'bah sebagai peziarah Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf terakhir mereka, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 2 Agustus , 2020. (photo/Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS/ilustrasi)

Kemenag Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ungkapkan bahwa pendaftar calon jamaah haji asal Kota Mataram telah mengalami penurunan hingga 50 persen sejak terjadinya pandemi COVID-19.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Kota Mataram H Kasmi di Mataram, Senin, mengatakan sebelum pandemi COVID-19, pendaftar haji baru dalam sebulan bisa mencapai lebih dari 200 orang, tapi setelah pandemi jumlah pendaftar haji paling banyak 100 orang per bulan.

"Penurunan jumlah pendaftar haji baru ini dipicu karena faktor ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang masih terjadi sampai saat ini," katanya, Senin (7/6) dikutip dari ANTARA.

Kendati terjadi penurunan, pihaknya tetap bersyukur karena animo masyarakat untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji di tengah pandemi masih ada sehingga daftar tunggu saat ini tercatat sekitar 18.000 orang.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Tutup Malam Ini, Kamu Sudah Daftar?

"Meskipun pendaftar haji baru turun hingga 50 persen per bulan, kita tetap bersyukur sebab animo masyarakat untuk beribadah haji masih relatif tinggi," katanya.

Di sisi lain, pihaknya prihatin terhadap calon jamaah haji yang sudah mendaftar bertahun-tahun, namun akibat pandemi COVID-19 terpaksa membatalkan pendaftarannya dengan mencabut setoran awal nomor porsi.

Berdasarkan data yang ada, jumlah calon haji yang sudah mencabut nomor porsi dan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari Januari awal Juni 2021, sebanyak 76 orang.

"Dengan penarikan nomor porsi dan pelunasan BPIH, secara otomatis jamaah tersebut dinyatakan batal berangkat haji. Jika ingin berangkat, maka mereka harus mendaftar dan masuk daftar tunggu dari awal," katanya.

Kecuali jamaah yang hanya menarik pelunasan BPIH masih bisa masuk kuota keberangkatan. Jamaah yang menarik nomor porsi pendaftaran hajinya itu rata-rata jamaah mendaftar di bawah lima tahun. 

Dalam hal ini, pihaknya tidak bisa melarang jamaah mengambil biaya pendaftarannya sebab itu menjadi hak jamaah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X