Polisi Tetapkan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka Penembakan Residivis Curanmor

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:58 WIB
Ilustrasi penembakan. (ANTARA/HO)
Ilustrasi penembakan. (ANTARA/HO)

Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada Maret 2021.

"Sebelum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikutip Antara, Sabtu (22/5/2021).

Dia menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan. Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti kasus penembakan tersebut.

Menuru Gatot, tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Namun, senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik tersangka S atau M.

Baca Juga: Viral Pria Ini Pulang Kampung Naik Mobil Sport Mewah, Netizen: Pasti Digibahin Tetangga!

Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya, Sepulu, kemudian menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh korban yang diketahui residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," kata Gatot.

Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka. Akan tetapi, korban tidak mengakui tudingan itu. 

Setelah itu, terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. Senjata api yang digunakan adalah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38.

"Motifnya ini sakit hati," tegas Gatot.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, Minggu 28 Maret 2021 dini hari.

Di lokasi ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X