Integritas KPK Kasus Suap DPRD Sumut Disoal, Pengepul dan Sponsor Tak Tersentuh Hukum

- Rabu, 19 Mei 2021 | 19:13 WIB
11 anggota DPRD Sumut jadi tersangka kasus suap Gatot Pujonugroho. (Antaranews)
11 anggota DPRD Sumut jadi tersangka kasus suap Gatot Pujonugroho. (Antaranews)

Total sebanyak 64 anggota DPRD Sumut yang telah jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho.

Mereka ada yang masih menjalani proses hukum dan ada pula yang telah divonis bersalah.

Namun Rinto Maha kuasa hukum sejumlah anggota dewan mantan anggota DPRD Sumut mempertanyakan integritas KPK, pasalnya ada di antara anggota dewan yang terlibat terima suap sampai saat ini masih belum tersentuh hukum.

"Walau pun di dalam persidangan seperti Evi Diana sudah mengakui telah menerima sejumlah uang suap sebagai tanda uang ketok untuk meluluskan anggaran di DPRD Sumut, tap dia belum ditetapkan sebagai tersangka, ada apa ini," kata Rinto Maha dari Lazzaro Law Office kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (18/5/2021).

-
Rinto Maha kuasa hukum mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka. (Indozone.id)

 

Dia menuntut semua sama di mata hukum termasuk pada mantan anggota dewan lain yang tak tersentuh hukum, pengepul dan penyandang dana suap Gatot juga harus jadi tersangka.

Pasalnya kasus ini sudah jelas dibuka terang benderang di depan majelis hakim pengadilan Tipikor di Medan.

"Kasus DPRD Sumut ada tiga poin yang saya garis bawahi, satu kasus ini ada konflik kepentingan, kedua ada kepentingan terselubung dari para terlapor, ketiga jelas-jelas Saut Situmorang membela Evia Diana dan Hamamizul Bashan," kata Rinto Maha.

Lebih anehnya lagi, para pengepul dan sponsor uang suap juga tidak dijatuhi hukuman apa-apa, namun kliennya yang tidak mengakui menerima uang ketok di DPRD Sumut itu malah divonis bersalah.

"Kepada sponsornya juga dong. Yang mengumpulkan duit 61 miliar siapa?" katanya.

Dia lantas membeberkan fakta persidangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di mana para sponsornya antara lain BS Rp5,1 miliar, AFL Rp45 miliar, RT dan H sebesar Rp11 miliar, dari ZK dan AN lalu pengusaha Ery Rp5 miliar hingga pengusaha terkenal di Sumut inisial AS sumbang Rp5 miliar.

Baca juga: Saut Situmorang Dilapor ke Dewas KPK, Heran Evi Diana Tak Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot

"Total 61 miliar tapi mereka tidak ditetapkan tersangka. Mereka gak jadi apa-apa. Bisa yang menerima jadi tersangka, tapi yang memberikan uang tidak tersentuh hukum," bebernya.

Jadi kata Rinto di sini terlihat ada konflik kepentingan dan tebang pilih siapa saja yang menjadi tersangka KPK.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X